Tipu Korban dengan Pinjaman UMKM PT Timah Tbk, Ini Alasan Pelaku
PANGKALPINANG - LD (40), warga Jalan Tangsi Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang hanya bisa pasrah saat berada dibalik jeruji besi Mapolsek Pangkalan Baru. BACA: Ngaku Karyawan PT Timah Tbk, Residivis Tipu UMKM Residivis kasus penggelapan mobil ini diamankan Polsek Pangkalan Baru karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus mengaku sebagai karyawan PT Timah Tbk. Saat ditemui Babel Pos, Jumat (8/10/2021) di sel tahanan Polsek Pangkalan Baru mengaku terpaksa melakukan aksi penipuan tersebut. Karena saat itu, dirinya membutuhkan uang untuk membiayai pengobatan anaknya yang dirawat hampir satu tahun di RSBT Pangkalpinang lantaran mengidap penyakit leukemia. Merasa terdesak, katanya, akhirnya muncul lah ide modus penipuan tersebut. \"Awalnya saya dapat informasi dari google tentang program bantuan CSR PT Timah. Nah, seketika saya berfikir untuk mengaku sebagai karyawan PT Timah, lalu menawarkan program tersebut kepada korban. Selanjutnya, saya meminta uang sebesar Rp2,7 juta sebagai uang administrasinya dan saya janjikan pinjaman akan cair setelah dua minggu,\" ungkap LD. Diakui LD, saat ini sudah ada dua warga yang menjadi korban atas aksinya. Namun korban lainnya, dirinya hanya meminta uang administrasi sebesar Rp1,5 juta. \"Jarak antara korban pertama dan kedua ini satu bulan. Uangnya saya gunakan untuk biaya pengobatan saya. Tapi akhirnya, anak saya meninggal dunia. Sekarang, saya sangat menyesal pak,\" tutur LD yang mengaku memiliki satu istri dan lima orang anak itu. Berdasarkan catatan kepolisian, LD merupakan seorang residivis kasus penggelapan mobil dengan hukuman satu tahun penjara. Dia baru bebas pada 2015 lalu. Kini atas perbuatannya, dirinya akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: